Polda Sumut Buru 'Ketua Mangkok' dalam Kasus Video Pornografi


Dua tersangka kasus video pornografi di TikTok ditangkap Polda Sumut. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang mengejar pemilik akun TikTok Presiden Mangkok berinisial YWS alias Ketua Mangkok, 35 tahun, warga Jalan Kolam Gang Pandi, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan mengatakan YWS terlibat kasus pembuatan video pornografi yang disiarkan melalui akun Tevi.
“Untuk Ketua Mangkok masih belum tertangkap. Masih dalam proses penyelidikan. Jika sudah tertangkap, akan kami informasikan lagi,” ujar Anggi, Selasa (22/4/2025).
Kata Anggi, YWS memberikan uang sebesar Rp700.000 kepada Risky, 25 tahun, untuk mencari pasangan pria dan wanita yang bersedia direkam saat berhubungan intim.
Selain YWS, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan telah menetapkan tiga tersangka. Satu di antaranya anak di bawah umur.
“Ada tiga tersangka, yakni Risky, Roy, dan MGOS alias Sella, 15 tahun,” ujar Ferry, Rabu (16/4/2025) di Polda Sumut. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Buruh Bangunan Bawa Sabu 1,2 Gram Ditangkap di Tanjung Tiram