Tarif 32 Persen dari AS Ancam Ekspor RI, Potensi PHK Capai 1,2 Juta Pekerja

Ilustrasi. (foto: freepik.com)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengenaan tarif impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan diprediksi berdampak serius pada perekonomian nasional.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memperkirakan nilai ekspor Indonesia akan turun hingga Rp105,9 triliun akibat kebijakan tersebut. Sementara itu, potensi penurunan output ekonomi nasional diperkirakan mencapai Rp164 triliun.
“Dampaknya sangat besar karena sektor-sektor padat karya, seperti industri alas kaki dan pakaian jadi, sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat,” ujar Bhima, kemarin.
Ia mengatakan, kebijakan tarif ini akan berdampak langsung pada penurunan pendapatan tenaga kerja hingga Rp52 triliun. Selain itu, diperkirakan sekitar 1,2 juta pekerja berisiko kehilangan pekerjaan, terutama di sektor yang sangat terdampak seperti tekstil dan garmen.
“Penurunan pendapatan dan meningkatnya pengangguran akan menjadi tantangan besar bagi ekonomi dan stabilitas sosial di Indonesia,” kata Bhima.
Dalam menghadapi situasi ini, Bhima mendorong pemerintah untuk segera melakukan diversifikasi pasar ekspor, terutama ke kawasan ASEAN, negara-negara BRICS, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia Selatan.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri. Ia mengingatkan tarif tinggi ini berisiko menekan industri padat karya dan meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya di sektor tekstil yang melibatkan sekitar 1 juta pekerja.
“Kalau ekspor ke AS turun, tentu akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Industri padat karya harus menghadapi tekanan besar,” ucapnya. (mtr/hm24)