Wednesday, July 9, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik, Tito Minta Tambahan Anggaran Rp3 Triliun

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 09.15
dana_bantuan_parpol_diusulkan_naik_tito_minta_tambahan_anggaran_rp3_triliun

Mendagri, Tito Karnavian. (foto: Puspen Kemendagri)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bersama Komisi II DPR, kemarin.

Tito menyampaikan kenaikan tersebut merupakan bagian dari permintaan tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp3 triliun, atau hampir dua kali lipat dari pagu indikatif yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu alokasinya, kata Tito, akan digunakan untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar guna mendukung peningkatan dana bantuan parpol.

"Tambahan Rp414 miliar ini utamanya untuk mengakomodasi usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah," ujar Tito.

Aturan tentang bantuan dana partai politik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 34 menyebutkan bahwa bantuan diberikan secara proporsional setiap tahun kepada partai yang memperoleh kursi di parlemen, dan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh.

Peraturan lebih rinci tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur besaran bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 di tingkat kabupaten/kota. Namun, besaran ini dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan keputusan pemerintah.

Sebagai ilustrasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 25.384.673 suara sah dalam Pemilu 2024, saat ini mendapat dana bantuan sekitar Rp25,38 miliar per tahun. Jika usulan kenaikan disetujui, jumlah itu akan meningkat menjadi sekitar Rp76,15 miliar per tahun.

Demikian pula Partai Demokrat, yang meraih sekitar 11 juta suara sah, kini mendapat Rp11 miliar per tahun. Jika tarif baru diterapkan, mereka berpotensi memperoleh hingga Rp33 miliar.

Lebih lanjut, Tito mengusulkan agar penyaluran dana bantuan keuangan parpol ke depan tidak lagi melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan kepada partai politik penerima. Menurutnya, Kemendagri hanya perlu menjalankan fungsi verifikasi.

“Supaya ke depan anggaran bantuan parpol tidak lagi dimasukkan ke alokasi anggaran Kemendagri. Karena kalau begitu, dananya hanya numpang lewat, masuk langsung keluar,” ucapnya. (mtr/hm24)

REPORTER: