Wednesday, July 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Sabu Digerebek di Cemara Asri Tapteng, Satu Buron

journalist-avatar-top
Rabu, 2 Juli 2025 16.50
dua_pengedar_sabu_digerebek_di_cemara_asri_tapteng_satu_buron

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tapteng)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Selasa (1/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap berinisial ASS, 25 tahun, warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara seorang lainnya yang diduga rekan pelaku, berinisial Adrian, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi,” ujar Gunawan, Rabu (2/7/2025).

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik bening.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di kawasan Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik. Informasi tersebut kini menjadi dasar penyelidikan lanjutan.

“Tersangka ASS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Gunawan. (feliks/hm24)

REPORTER: