Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Remaja Divonis 2 Tahun Penjara karena Bawa Tombak dan Parang di Medan Belawan

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 20.02
dua_remaja_divonis_2_tahun_penjara_karena_bawa_tombak_dan_parang_di_medan_belawan

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Zikri dan Sindu Dharma Tampubolon yang diikuti keduanya secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua remaja, Muhammad Zikri dan Sindu Dharma Tampubolon.

Mereka terbukti membawa senjata tajam berupa tombak dan parang yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 5, Senin (16/6/2025) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, saat membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan para terdakwa yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keamanan umum.

Adapun yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan maupun para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis ini sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Kronologi Penangkapan Saat Patroli Dini Hari

Peristiwa ini bermula saat petugas dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan patroli pada Minggu dini hari (3/3/2025) di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Petugas mendapati sekelompok remaja berlarian sambil membawa senjata tajam.

Polisi sempat mengimbau agar kelompok tersebut membubarkan diri, namun mereka justru mengarahkan senjata tajam ke petugas.

Saat itu, Muhammad Zikri diketahui membawa tombak, sementara Sindu Dharma membawa parang.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 01.30 WIB, Zikri dan Sindu berhasil diamankan, sementara beberapa rekannya melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk tawuran melawan kelompok lain. (deddy/hm27)

REPORTER: