Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gudang Minyak dan Seekor Burung Dicuri di Sergai, Laporan Korban Malah Ditolak Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Juni 2025 18.13
gudang_minyak_dan_seekor_burung_dicuri_di_sergai_laporan_korban_malah_ditolak_polisi

Pelaku pencurian saat terekam CCTV. (f:tangkapan layar/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Gudang bahan bakar minyak (BBM) eceran dan seekor burung jalak milik Suherdi dicuri maling di Dusun II, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban melaporkan kehilangan itu malah ditolak polisi.

Suherdi mengaku kecewa terhadap Polsek Pantai Cermin karena terkesan menolak laporannya setelah mengalami pencurian yang terjadi di kediamannya, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 22.53 WIB.

Suherdi melaporkan kehilangan barang berharga miliknya, antara lain minyak pertalite sebanyak 25 liter dan seekor burung jalak seharga Rp2 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp12.250.000.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 22.53 WIB di gudang milik korban, dan sempat terekam kamera CCTV.

“Yang hilang itu satu jerigen minyak pertalite dan satu ekor burung jalak yang sudah bisa bicara, menirukan suara manusia,” ujar Suherdi saat diwawancarai, Kamis (26/6/2025).

Keesokan harinya, Suherdi mendatangi Polsek terdekat untuk membuat laporan. Namun, korban mengaku tidak mendapatkan respons dari Polsek Pantai Cermin dengan alasan pencurian tersebut tergolong kerugian kecil.

“Saya ke Polsek, tapi kata petugasnya, percuma buat laporan karena pencurian dianggap kecil. Katanya tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Suherdi juga menyebut sempat berbincang dengan Kanit Reskrim, yang menyampaikan hal serupa. Bahkan, petugas di lokasi hanya menyarankan agar dia tak perlu membuat laporan karena kerugiannya tidak mencapai batas pidana yang berlaku.

“Saya sempat jumpa Pak Kanit malam itu juga. Beliau bilang hal yang sama, percuma dilaporkan, tidak bisa diproses,” ucapnya.

Suherdi mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, sikap aparat yang mengabaikan laporan pencurian, meskipun nilainya kecil, bisa memberi dampak buruk dan membuka peluang bagi pelaku kejahatan.

“Kalau begini, orang bisa seenaknya mencuri. Asal di bawah Rp2 juta, tidak ditindak. Lalu sebagai masyarakat, kami harus berbuat apa?” katanya dengan nada kecewa.

Korban juga mengungkapkan dari informasi yang diperoleh, dia mengetahui identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku, meskipun belum bisa dipastikan secara pribadi.

“Informasi dari kawan-kawan, saya tahu siapa orangnya dan dimana rumah bapaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Marwin Edi saat dikonfirmasi membenarkan telah bertemu dengan Suherdi di Polsek Pantai Cermin. Namun dia membantah menolak laporan dari korban.

"Sudah saya arahkan korban agar melaporkan, kalau perkara itukan nantikan digelar. Kalau yang menolak katanya bagian SPK saya tidak tau itu. Mungkin saya waktu itu tidak piket," ucapnya. (Damanik/hm18)

REPORTER: