Kasat Lantas Benarkan Pengemudi Mobil Propam Tapsel Anak Usia 16 Tahun

Pengemudi dan penumpang mobil Propam Polres Tapsel yang berhasil diberhentikan oleh pengunggah video. (Foto: Instagram @f.fhiee_/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pengemudi mobil Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) merupakan anak di bawah umur. Meski begitu, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya telah menghubungi perekam video yang sempat viral di media sosial. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan.
"Perekam sudah kami hubungi, tapi tidak mau memberi keterangan. Kalau memang mau buat laporan, biar kami tangani. Tapi mereka tidak bersedia," ucapnya saat dihubungi Mistar.
Parwita juga membenarkan pengemudi mobil tersebut merupakan remaja berusia 16 tahun. Sedangkan penumpangnya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pengemudi.
"Memang benar, pengemudinya anak usia 16 tahun. Kalau penumpangnya perempuan, memang masih familinya," tuturnya.
Ia menambahkan, pihak pengemudi mengaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam video viral tersebut. Namun, terkait penyalahgunaan kendaraan dinas, Parwita menyerahkannya sepenuhnya kepada Polda Sumut.
"Pengemudi mobil Propam juga tidak mengaku seperti yang dituduhkan, yaitu menabrak. Soal penggunaan mobil dinas itu, saya rasa memang salah. Tapi biar pihak Polda yang menangani. Saya dengar Propam Polda akan merilisnya," ujarnya.
Diketahui, viral di media sosial, video aksi kejar-kejaran mobil warga dengan mobil diduga milik Propam Polres Tapsel.
Dalam video, pengunggah akun @f.fhiee_ mengaku mobilnya ditabrak mobil polisi tersebut di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya, Minggu (6/7/2025) malam.
Namun setelah mobil polisi berhasil dihentikan, pengemudi mobil Propam ternyata anak di bawah umur. Perempuan yang merekam video tersebut meminta pertanggung jawaban pada pengemudi mobil propam dengan meminta nomor orang tuanya. (putra/hm25)