Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Rp3,6 M PT Pupuk Kaltim, DPO Sejak 2021

Kejari Medan saat mengeksekusi terpidana Syahrizal. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengeksekusi Syahrizal, terpidana kasus korupsi senilai Rp3,6 miliar terkait kerja sama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Medan.
Pria berusia 57 tahun itu sebelumnya berstatus buronan (DPO) sejak 12 Januari 2021, hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/6/2025).
Dijemput di Bandara Kualanamu dan Langsung Dieksekusi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menjemput Syahrizal di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat (20/6/2025).
“Selanjutnya, kami langsung mengeksekusi terpidana Syahrizal ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/6/2025).
Syahrizal merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan periode 2016–2018. Ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Selain hukuman penjara, Syahrizal juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp3,6 miliar," ucap Ali.
Ali menjelaskan, jika UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka jaksa akan menyita dan melelang harta milik Syahrizal.
"Apabila tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan hukuman lima tahun penjara," katanya.
Disidang Tanpa Kehadiran (In Absentia)
Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Syahrizal diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran dirinya.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Ali. (deddy/hm27)