Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara Inkrah

Kejari Medan saat memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (26/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menuntaskan proses hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Hari ini kita memusnahkan barbuk dari 910 perkara tindak pidana yang telah inkrah,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan, Erwinta Tarigan, kepada wartawan.
Erwinta mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Medan No. PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dieksekusi. Barbuk yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda), serta pidana khusus (pidsus),” katanya.
Secara rinci, Erwinta menyebutkan bahwa barang bukti narkotika mencakup 747 perkara, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 3,8 kilogram, Ganja 2,2 kilogram, MDMA (ekstasi) 246,555 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 24 perkara kamnegtibum, dan 139 perkara oharda. Semua barang bukti tersebut telah dinyatakan dirampas oleh negara dan diputuskan untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini bukan hanya soal eksekusi, tapi juga bentuk transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penegakan hukum,” ucap Erwinta.
Ia menambahkan, Kejari Medan berkomitmen memastikan setiap keputusan pengadilan dijalankan secara tuntas dan bertanggung jawab.
“Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa hukum berjalan secara terbuka dan tegas,” tuturnya. (deddy/hm24)