Kejari Sibolga Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Sibolga saat melakukan pemusnahan 30 kotak besar berbagai macam merek rokok ilegal dan ribuan gram narkotika. (foto:feliks/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan 30 kotak besar rokok ilegal berbagai merek serta ribuan gram narkotika yang merupakan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Januari hingga Juni 2025.
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Sibolga, dan dipimpin Kepala Kejari Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak Kepolisian, serta Bea Cukai Sibolga, Rabu (2/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 30 kotak besar rokok ilegal berbagai merek, seperti Luffman, Englisman, dan Marshal, 3.797,14 gram narkotika jenis daun ganja kering, 42,97 gram narkotika jenis sabu-sabu, serta belasan unit telepon seluler hasil sitaan dari berbagai kasus pidana.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Rokok ilegal dan ganja kering dibakar hingga hangus, sementara sabu-sabu dihancurkan dengan blender khusus, lalu dilarutkan ke dalam air untuk memastikan kehancurannya total.
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Saragih, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi penanganan perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa kegiatan seperti ini juga berfungsi sebagai edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan pemusnahan secara berkala agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” tutur Dedi. (feliks/hm27)