Kembalikan Rp3,5 Miliar, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Segera Disidang Kasus Korupsi ADD

Tim Pidsus Kejati Sumut saat menerima pengembalian UP dari Ismail Fahmi Siregar, tersangka kasus korupsi ADD di Padangsidimpuan senilai Rp3,5 miliar. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/6/2025).
Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya dan diterima langsung oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
“Tim Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka Ismail Fahmi Siregar. Ini terkait pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa di Kota Padangsidimpuan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dalam keterangannya.
Baca Juga: Sempat DPO Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Akhirnya Serahkan Diri
Adre menjelaskan, nilai tersebut belum menutupi seluruh kerugian negara yang mencapai Rp5,9 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp2,4 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh Ismail.
“Uang yang telah dititipkan sebesar Rp3,5 miliar sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” lanjutnya.
Adre menambahkan, perkara ini telah masuk tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kasus ini, Ismail disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)