Kuasa Hukum Bantah Godol Terlibat dalam Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum dari Edy Suranta Gurusinga alias Godol saat di Polda Sumut. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan PNS Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebelumnya menyampaikan dugaan keterlibatan Godol dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menyebut Godol sempat menghubungi Jaksa Jhon Wesli melalui telepon dengan nada tinggi. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah Godol merupakan otak pelaku.
Menanggapi hal itu, Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Godol, menyatakan pihaknya telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi.
“Kami datang ke Jatanras Polda Sumut untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut keterlibatan Godol dalam pembacokan jaksa di Deli Serdang,” kata Umar, Selasa (3/6/2025).
Umar menjelaskan, dari pertemuan dengan penyidik, diketahui kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan atau rilis resmi terkait keterlibatan kliennya.
“Penyidik menyebut kasus ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, kita hormati dulu proses hukumnya. Kalau nanti penyidikan sudah rampung, pasti akan ada rilis resmi,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan dari pihak Kejati Sumut, yang menurutnya terkesan menyudutkan kliennya tanpa dasar yang kuat dari aparat penyidik.
“Yang kami sesalkan, bagaimana bisa pihak kejaksaan menyebut nama klien kami sebagai otak pelaku dalam pemberitaan media, padahal belum ada pernyataan resmi dari penyidik kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap asumsi yang berkembang di media tanpa bukti yang jelas. Terlebih, pernyataan tersebut menurutnya dapat mencemarkan nama baik kliennya yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus berbeda.
“Klien kami sangat keberatan. Bahkan saat kami mengunjungi Lapas Tanjung Gusta untuk penandatanganan surat kuasa, beliau menyatakan kecewa dengan tuduhan sepihak ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan pihaknya belum pernah memeriksa Godol terkait kasus pembacokan tersebut. “Kami tidak pernah memeriksa Godol dalam kasus ini. Jadi kami tidak tahu apakah ada keterlibatannya,” tuturnya.
Whisnu menambahkan sejauh ini hanya ada tiga tersangka dalam kasus tersebut: pelaku pembacokan, pembonceng, dan pihak yang memberi perintah. Tidak satu pun dari mereka mengarah kepada Godol.
“Penyelidikan kami belum mengarah ke sana,” kata Whisnu. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Korsleting, Rumah di Babalan Langkat Terbakar