Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rekonstruksi Adik Bunuh Abang Kandung Digelar di Polres Batu Bara

journalist-avatar-top
Kamis, 5 Juni 2025 13.37
rekonstruksi_adik_bunuh_abang_kandung_digelar_di_polres_batu_bara

Adegan saat tersangka memukul korban menggunakan sepotong kayu broti. (f:ebson/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang adik terhadap abang kandungnya, Kamis (5/6/2025).

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Hanafi, 33 tahun, memperagakan enam adegan saat menghabisi nyawa Hermansyah, 41 tahun, yang merupakan abang kandungnya.

Pada adegan pertama diperagakan saat tersangka yang baru datang masuk ke dalam rumah mereka di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara pada Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Di dalam rumah tersangka bertemu dengan korban kemudian tersangka meminta nasi kepada korban.

Namun jawaban korban yang mengatakan tidak ada nasi, membuat keributan di antara mereka. Kalap, tersangka jengkel dan mengambil sepotong kayu broti yang ada di depan rumah.

Begitu masuk kembali, tersangka memukulkan kayu yang dibawanya ke arah kepala korban berulang-ulang hingga korban jatuh tersungkur.

Pada adegan kedua, tersangka langsung menyeret kaki korban ke luar rumah. Perbuatan tersangka menyeret korban dilihat oleh saksi Muhammad Bakri.

Setiba di depan rumah, tersangka kembali memukulkan kayu broti ke kepala dan badan korban hingga darah mengucur dari kepala korban.

Setelah melihat korban tidak bergerak lagi, tersangka masuk ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian ke luar dan hendak melarikan diri.

Namun gelagat tersangka yang hendak melarikan diri diketahui warga sehingga melakukan pengejaran dan membekuk tersangka. Setelah diikat, tersangka diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku.

Warga lainnya mendekati korban dan mengetahui ternyata korban telah meninggal dunia.

Rekonstruksi disaksikan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara dan pendamping hukum tersangka. (ebson/hm25)


REPORTER: