Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Notaris Tiromsi Sitanggang yang Didakwa Bunuh Suaminya di Medan Ditunda

journalist-avatar-top
Selasa, 10 Juni 2025 21.53
sidang_tuntutan_notaris_tiromsi_sitanggang_yang_didakwa_bunuh_suaminya_di_medan_ditunda

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen yang didakwa membunuh suaminya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) semestinya membacakan tuntutan hukuman kepada wanita berusia 58 tahun itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (10/6/2025) sore.

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. Setelah dibuka, hakim menanyakan JPU mengenai surat tuntutannya.

"Surat tuntutan belum selesai, Yang Mulia," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar itu, hakim kemudian memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyiapkan surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (17/6/2025) mendatang.

"Demikian sidang ditunda ke Selasa tanggal 17 Juni 2025," ucap Lucas seraya menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (Deddy/hm18)

REPORTER: