Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Tapteng Pengedar Sabu Ditangkap di Sibolga, Polisi Sita 5,1 Gram

journalist-avatar-top
Jumat, 6 Juni 2025 10.59
warga_tapteng_pengedar_sabu_ditangkap_di_sibolga_polisi_sita_51_gram

Tersangka pemilik sabu 5, 1 gram, berinisial RH Alias R, merupakan penduduk Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng saat diamankan di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria berinisial RH alias R (38), warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

RH ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Melati, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH alias R. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, RH diketahui merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar AKP Rahmad, Jumat (6/6/2025).

Barang Bukti: 5,1 Gram Sabu Disembunyikan di Motor

Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dibalut dengan selembar tisu dan disembunyikan di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BB 4974 MO.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5,1 gram, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Kami akan terus melakukan operasi rutin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tuturnya.

AKP Rahmad menambahkan, saat ini tersangka RH masih menjalani proses penyidikan. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sibolga juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (feliks/hm27)

REPORTER: