Diduga Sebar Fitnah di Medsos, 37 Influencer Digugat Perusahaan Otomotif BYD

Ilustrasi ekspor mobil listrik BYD. (f:net/mistar)
Beijing, MISTAR.ID
Diduga menyebarkan fitnah di media sosial (medsos), 37 akun influencer digugat Perusahaan otomotif asal China, BYD. Mereka digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, perusahaan juga mengawasi 126 akun lainnya karena dianggap menyebarkan informasi menyesatkan. Langkah hukum ini disampaikan Departemen Hukum BYD melalui akun resmi WeChat pada awal Juni 2025.
General Manager Branding dan PR BYD, Li Yunfei, mengatakan seluruh postingan dan komentar terkait sudah disimpan sebagai bukti hukum. “Kami menyambut baik kritik media dan pengawasan publik, tetapi kami tidak akan mentolerir konten yang memfitnah atau tuduhan palsu,” tulis Li, seperti dikutip, Minggu (15/6/2025).
BYD juga menegaskan kembali program insentif jangka panjang. Perusahaan memberi imbalan antara 50.000 hingga 5 juta yuan (sekitar Rp112,2 juta hingga Rp11,2 miliar) bagi laporan yang terbukti terkait dugaan disinformasi daring terhadap perusahaan. “Tindakan hukum akan terus berlanjut,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, BYD menyebut telah menjadi sasaran serangan daring berulang selama beberapa tahun. Perusahaan menyebut konten tersebut memuat informasi palsu yang merusak citra merek, mengganggu pasar, dan berdampak negatif bagi industri otomotif secara luas.
Serangan ini dituding bersifat terorganisasi. Namun, belum ada bukti publik yang mendukung klaim tersebut. BYD menyatakan proses hukum masih berjalan untuk sejumlah kasus. Beberapa putusan sudah memenangkan gugatan BYD, sementara penyelidikan lainnya belum rampung.
Hingga kini, belum ada satu pun influencer yang merespons tuduhan tersebut secara terbuka. Konten yang memicu gugatan juga belum dijelaskan secara rinci. BYD menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk melawan informasi palsu. Perusahaan mendorong masyarakat untuk melapor ke Kantor Anti-Penipuan Berita jika menemukan konten serupa. (kompas/hm18)