Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
MEDAN

Warga Desa Bartog Minta DPRD Sumut Tindak Pabrik yang Buang Limbah ke Sungai

journalist-avatar-top
Selasa, 10 Juni 2025 15.15
warga_desa_bartog_minta_dprd_sumut_tindak_pabrik_yang_buang_limbah_ke_sungai

Komisi D DPRD Sumut, bersama masyarakat Desa Bartog dan PT.RAS saat melaksanakan RDP. (f: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Puluhan masyarakat Desa Bartog, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, meminta Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) menindak pabrik yang membuang limbah ke sungai.

Beberapa masalah yang harus diselesaikan adalah limbah dan polusi suara dari pabrik. Hal ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (10/6/2025).

“Bau limbah sangat menyengat, kebisingan juga terdengar sejak siang hingga malam hari. Jadi, mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kepala Desa Bartog.

Salah seorang masyarakat, Sinaga juga mengatakan, rumahnya berjarak 500 meter dari pabrik PT. RAS. Suara mesin pabrik selalu mengganggu istirahat mereka, terutama saat malam hari.

“Kami resah karena ada nyamuk. Kami butuh istirahat yang nyaman. Sementara pabrik itu kerap menghidupkan mesin di malam hari. Kami terganggu. Nyamuk sekarang ada 24 jam, begitu juga lalat. Tolonglah ini bisa dituntaskan dari mana asalnya,” tuturnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, pihaknya akan menyelidiki sumber masalah yang telah disebutkan.

“Pasti kita akan selidiki,” ucap Politisi Partai Golkar itu.

Timbul juga meminta PT. RAS tidak membuang limbah sembarangan ke sungai. “Seharusnya kalian mampu mengatur lingkungan. Ada CSR yang bisa diberikan kepada masyarakat melalui tali asih,” kata Timbul kepada perwakilan PT. RAS.

Perwakilan PT. RAS membantah telah membuang limbah ke sungai. Perusahaan juga memastikan telah memberikan CSR ke masyarakat di wilayah tersebut.

“Selama pabrik berjalan, kami sudah memberikan tali asih walaupun belum maksimal karena masih banyak hutang pabrik. Beberapa bulan lalu kami baru saja memberikan tali asih berupa sembako seperti beras, minyak, dan lainnya. Kami upayakan CSR ke depan lebih maksimal,” kata Direktur Keuangan PT.RAS, Parlin Gindo Naibaho.

Sementara itu, Konsultan Lingkungan dari PT. RAS, Linton Pane mengatakan, pada 2021 PT.RAS sudah memiliki izin lingkungan. Pada 2024 perusahaan berencana meningkatkan luas lahan 7,4 hektar.

“Bahkan PT. RAS membuat 10 kolam dengan ukuran 142.615 meter kubik untuk penampungan limbah. Kami juga menerapkan aplikasi limbah yang merujuk kepada peraturan yang berlaku dari kementerian,” ujarnya.

Disampaikan Linton, limbah industri memberikan nutrisi untuk tanaman jika dibuang ke tanah. Dengan penerapan tersebut, pihaknya juga sudah turut mengkaji secara teknis dan operasi itu.

“Jadi, kami tegaskan tidak ada membuang limbah pabrik ke aliran sungai Bah Sombu dan Bah Bolon di wilayah masyarakat,” ucapnya. (ari/hm20)

REPORTER: