BSU 2025 Cair! Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Ilustrasi BSU 2025 (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer pada tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Tahun ini, besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
- Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kriteria penerima BSU tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji bulanan maksimal Rp 3,5 juta, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah
- Termasuk guru honorer yang masuk dalam kategori penerima prioritas
Penerima bisa mengecek status mereka melalui tiga jalur resmi:
1. Melalui Website Kemnaker
Kunjungi: https://kemnaker.go.id
Daftar akun jika belum memiliki
Login menggunakan email dan nomor HP
Setelah masuk, notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU
2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, data diri, nomor HP dan email aktif
Klik “Lanjutkan” dan lakukan verifikasi
Informasi status akan ditampilkan setelah proses selesai
Baca Juga: BSU Rp600.000 Segera Cair
3. Melalui Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia)
Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan klik ikon (i) merah di kanan bawah
Pilih menu “Cek Penerima Bantuan” lalu “BSU Kemnaker”
Jika belum muncul, registrasi akun terlebih dahulu
Penerima BSU yang telah terverifikasi akan menerima Rp 600.000 langsung ke rekening bank yang telah terdaftar. Bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan tenaga pendidik non-PNS. (kmps/hm17)