Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri

Ilustrasi. (f:ist/mistar)
JAKARTA, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Benar, terkait dengan perkara pengadaan mesin EDC, KPK telah mencegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025) seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Budi, keberadaan ketiga belas orang tersebut di dalam negeri sangat dibutuhkan guna kelancaran penyidikan. Namun demikian, KPK masih belum mengungkap identitas mereka ke publik.
“Kepada yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat bank terkait yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita dan beberapa saksi telah dimintai keterangan.
Meski telah masuk ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka. KPK menegaskan proses masih dalam tahap sprindik umum (surat perintah penyidikan umum) dan tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan yang diduga sarat rekayasa.
“KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian pengadaan mesin EDC ini,” jelas Budi.
Dugaan kuat mengarah pada adanya pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar.
Menanggapi langkah KPK tersebut, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Agustya memastikan BRI akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses penyidikan. Ia juga menekankan bahwa BRI selalu mematuhi regulasi pemerintah dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menegaskan proses hukum ini tidak berdampak pada operasional BRI dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal. []