Ingin Dapat Bantuan Ternak dari DKPP Pematangsiantar? Ini Syaratnya

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Peternakan DKPP Pematangsiantar, Benny Sirait. (f:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Warga Pematangsiantar yang ingin mendapatkan bantuan ternak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) harus memenuhi satu syarat utama, yakni terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluh).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perikanan dan Peternakan DKPP Pematangsiantar, Benny Sirait. Ia mengatakan, setiap masyarakat atau kelompok tani yang ingin mengajukan permohonan bantuan harus terlebih dahulu masuk dalam database Simluh.
"Minimal masyarakat yang ingin mendapat bantuan harus terdaftar di Simluh. Kalau tidak terdaftar, itu dianggap ilegal karena Simluh ada legalitasnya. Hal ini dilakukan agar menghindari tumpang tindih bantuan, serta mencegah kelompok yang tidak terdaftar,” kata Benny kepada Mistar, Rabu (25/6/2025).
Setelah itu, membuat proposal permohonan bantuan hewan ternak. Masih kata Benny, masyarakat tidak bisa mengajukan permohonan bantuan secara perorangan.
"Bantuan ini tidak bisa personal atau sendiri karena harus memiliki kelompok. Minimal anggotanya 15 orang atau lebih. Tidak boleh kurang dari lima orang," ucapnya.
Benny menjelaskan, DKPP akan menyalurkan bantuan hewan ternak babi sebanyak 24 ekor.
"Tahun ini, kita hanya menyalurkan hewan ternak babi sebanyak 24 ekor. Rinciannya, jantan tiga ekor dan betina 21 ekor. Babi akan dibagikan kepada tiga kelompok. Per kelompoknya mendapatkan delapan ekor," tuturnya. (abdi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sekda Pematangsiantar Siap Ikuti Retret Nasional