Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pengamat: Pembangunan Gedung DPRD Siantar Rp7 M Perlu Dikaji Ulang

journalist-avatar-top
Rabu, 11 Juni 2025 16.23
pengamat_pembangunan_gedung_dprd_siantar_rp7_m_perlu_dikaji_ulang

Kompleks perkantoran DPRD Pematangsiantar. (f:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution, menilai pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar sebesar Rp7 miliar perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, alokasi penggunaan APBD seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.

"Sekarang, pelayanan masyarakat bukan semata-mata dilihat dari gedungnya yang baru, tetapi seberapa efektif dewan mampu menyerap aspirasi rakyat dan mengartikulasikannya menjadi kebijakan publik," ucapnya kepada Mistar, Rabu (11/6/2025).

Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) harus bisa memilah skala prioritas yang lebih mendesak bagi kebutuhan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa rencana pembangunan gedung sebaiknya didasarkan pada uji publik demi akuntabilitas, transparansi, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Rafriandi menyebut DPRD Pematangsiantar semestinya dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

"Dewan sekarang bisa bekerja dengan menjemput bola dan memperluas sistem komunikasi melalui digitalisasi atau secara online, seperti menggunakan Zoom Meeting untuk menerima aspirasi masyarakat," ujarnya.

"Atau DPRD bisa langsung bertemu masyarakat dalam upaya efektivitas kerja dewan. Tidak hanya saat kampanye legislatif saja baru turun ke lapangan. Sudah saatnya DPRD Pematangsiantar mengubah pola pikir dengan pendekatan growth mindset," katanya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pematangsiantar telah menganggarkan pembangunan Gedung Kantor DPRD dengan pagu Rp7 miliar. Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA 2025 dan saat ini tengah ditenderkan melalui LPSE Pemko Pematangsiantar. (jonatan/hm17)

REPORTER: