Disdik Deli Serdang Tegas: Guru Sertifikasi Tak Boleh Rangkap Jabatan

Kepala Bidang GTK Disdik Deli Serdang Dr Jumakir.(Foto: Humas Pemkab Deli Serdang/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak akan mentolerir guru bersertifikasi yang merangkap sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau tidak aktif mengajar di sekolah.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang, Dr Jumakir, saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
"Terima kasih informasinya. Mohon bantuannya kirimkan nama dan tempat tugas, akan kita tindaklanjuti," ujar Jumakir, merespons laporan adanya guru sertifikasi di Deli Serdang yang menyalahgunakan statusnya.
Larangan guru sertifikasi merangkap profesi lain maupun tidak menjalankan kewajiban mengajar secara aktif, menurut Jumakir, bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam dunia pendidikan.
An, seorang guru SMP di Kecamatan Galang, menambahkan bahwa aturan ini harus menjadi perhatian bagi seluruh guru bersertifikasi.
"Larangan itu untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas guru dalam menjalankan tugasnya," jelas An.
Disdik Deli Serdang membuka ruang laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti temuan guru sertifikasi yang menyimpang dari tugas dan fungsinya. (sembiring/hm17)