Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Langgar Ketertiban, Pedagang Liar di Tanjung Pura Dapat SP 1 dari Pemkab Langkat

journalist-avatar-top
Jumat, 30 Mei 2025 14.37
langgar_ketertiban_pedagang_liar_di_tanjung_pura_dapat_sp_1_dari_pemkab_langkat

Anggota DPRD Langkat saat sidak ke Pasar Tradisional Tanjung Pura beberapa hari lalu. (f:dok/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengambil langkah tegas terhadap pedagang liar di sekitar Pasar Tradisional Tanjung Pura. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Langkat resmi menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada pedagang yang berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan.

SP 1 bernomor 300.1-4/POLPP/2025 tersebut ditandatangani pada 27 Mei 2025 dan berlaku selama tujuh hari ke depan. Surat ini menyasar pedagang yang berjualan di depan Pasar Tradisional Jalan Khairil Anwar, Jalan Sudirman, serta di atas Jembatan CV Amal, Kecamatan Tanjung Pura.

“Ini sudah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan segala kerugian menjadi tanggung jawab pemilik bangunan,” kata Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, Jumat (30/5/2025).

Penerbitan SP 1 ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Langkat beberapa hari sebelumnya. Saat sidak, ditemukan banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan area terlarang, yang mengganggu arus lalu lintas serta tidak membayar retribusi.

“Para pedagang ini berjualan di luar area resmi, bahkan sampai ke bahu jalan. Ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga menghambat lalu lintas dan merugikan pendapatan daerah,” ujar Rinaldi, Sekretaris Komisi I DPRD Langkat.

Pasca sidak, sudah ada kesepakatan antara pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Langkat, serta pengelola pasar agar para pedagang kembali ke area dalam pasar dalam waktu tiga hari. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, masih banyak yang tetap nekat berjualan di luar.

Pemkab Langkat kini bersiap melibatkan tim terpadu untuk melakukan penertiban jika SP 1 tidak digubris. Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan aman bagi semua. (endang/hm25)

REPORTER: