Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Deli Serdang Patuh SE Mendagri, DPRD Ricuh hingga Sanksi NasDem

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 16.20
pemkab_deli_serdang_patuh_se_mendagri_dprd_ricuh_hingga_sanksi_nasdem

Sekdakab Deli Serdang Timur Tumanggor menyerahkan dokumen pendukung P- APBD Deli Serdang 2025 dan diterima Sekretaris DPRD Deli Serdang Iwan Januar Salewa (kanan).(Foto: Humas Pemkab Deli Serdang/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa penyampaian dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Perubahan APBD 2025 telah mengikuti arahan pemerintah pusat. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melalui surat yang ditandatangani Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo, menyikapi surat penolakan DPRD yang belum mengagendakan pembahasan KUA-PPAS 2025.

"Kami (Pemkab Deli Serdang) sampaikan, kami sangat mengapresiasi perhatian pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam memastikan semua program penganggaran dan mekanisme serta dokumen pendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku untuk terwujudnya Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan. Dalam hal ini, kami juga tidak pernah mengintervensi kewenangan DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan pembahasan apa pun," tertulis dalam surat tersebut, Kamis (3/7/2025).

Surat itu juga menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD Deli Serdang 2025–2029 telah berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sementara keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disebabkan keterlambatan hasil audit BPK.

Kepala BKAD Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menegaskan pihaknya tetap berpatokan pada SE Mendagri. Hal senada disampaikan Kepala Bappedalitbang Remus Hasiholan Pardede yang optimis pembahasan bersama DPRD akan segera menemukan solusi terbaik.

Di sisi lain, dinamika politik di DPRD Deli Serdang semakin panas. Aksi sejumlah anggota dewan yang menduduki kursi pimpinan saat paripurna ricuh beberapa waktu lalu berujung pada sanksi. Salah satunya, Aldi Hidayat dari Partai NasDem, yang turut duduk di kursi pimpinan bersama Antony Napitupulu (PDIP), Purnama Barus (Golkar), dan Dahnil Ginting (Gerindra).

Sebelum duduk, Aldi bahkan sempat merapikan pecinya. Aksinya yang dianggap tidak pantas itu memicu reaksi keras dari partainya sendiri.

Wakil Ketua DPRD Kuzu Serasi Wilson Tarigan membenarkan bahwa Aldi telah disanksi. “Apa yang dilakukan sudah melanggar ketentuan,” ujar Kuzu yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Deli Serdang. Aldi disebut telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut. (sembiring/hm17)

REPORTER: