Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
WISATA

Penggalian Pasir secara Ilegal Jadi Penyebab Rusaknya Wisata Pasir Putih Parbaba Samosir

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 16.03
penggalian_pasir_secara_ilegal_jadi_penyebab_rusaknya_wisata_pasir_putih_parbaba_samosir

Pelaku wisata objek wisata Pasir Putih Parbaba, Mangoloi Sihaloho. (f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Adanya penggalian pasir secara ilegal diduga menjadi penyebab rusaknya objek wisata Pasir Putih Parbaba di Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Padahal Pantai Pasir Putih Parbaba ini merupakan salah satu ikon wisata unggulan Danau Toba. Pesonanya dikenal luas, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Namun kini, kondisi pantai tersebut kian mengkhawatirkan. Pasir putih yang dahulu menjadi daya tarik utama, perlahan menghilang. Air danau yang dulu jernih, kini tampak keruh bahkan hanya gelombang kecil.

Mangoloi Sihaloho, pelaku wisata di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba, menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan yang terjadi. Dia menilai aktivitas penggalian pasir secara ilegal di sekitar pantai menjadi penyebab utama.

"Dulu waktu ombak besar datang, air danau tetap jernih karena dasar pantai masih tertutup lapisan pasir. Sekarang gelombang kecil pun membuat air keruh," ujar Mangoloi Sihaloho, Selasa (24/6/2025).

Dia menjelaskan meski lokasi penggalian pasir berjarak ratusan meter dari garis pantai, gelombang air menarik pasir dari Pantai Pasir Putih untuk menutup bekas galian tersebut. Akibatnya, lapisan pasir di pantai terus menipis dan hilang.

"Sudah satu bulan lebih musim kemarau. Air danau memang surut sekitar 30 cm, tapi pasir putih di pantai tidak muncul lagi. Ini kerusakan serius," tutur Mangoloi.

Selain kerusakan lingkungan, Mangoloi juga menyoroti ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menangani masalah ini. Dia menilai pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap pelaku penambangan pasir liar demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan kawasan wisata.

"Pantai ini penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Saat libur tahun baru, hari raya, Imlek, dan libur sekolah, pengunjung bisa lebih dari 1.000 orang per hari. Retribusi Rp5.000 per orang bisa menghasilkan puluhan juta dalam waktu singkat," katanya.

Dia mengusulkan agar dinas terkait lebih aktif membina pelaku wisata, seperti melakukan kunjungan rutin satu hingga dua kali dalam sebulan. Dengan begitu, pengelolaan pantai bisa lebih tertib tanpa harus menunggu pelanggaran terjadi.

Terkait surat edaran Pemkab Samosir untuk tanggal 30 Juni 2025 tentang penertiban bangunan semi permanen, sambung Mangoloi, para pengelola sudah sepakat untuk mengelola dan membersihkan pantai secara mandiri.

"Kami bukan menolak penataan, namun kami sudah melakukan penataan, sehingga tak ada alasan Pemkab melakukan penataan. Terlebih saat ini masa libur sekolah. Itu masa panen kami, masa untuk membayar utang bank karena pondok kami dulu sempat dibongkar Pemkab tahun 2022," ujarnya.

Mangoloi Sihaloho menegaskan bahwa pengelola pantai adalah warga setempat yang mewarisi tanah dari leluhur mereka. Mereka bukan perambah atau penggarap liar.

"Ini bukan tanah pemerintah. Kami di sini adalah generasi penerus nenek moyang kami. Kami bangun usaha ini dengan uang dan tenaga sendiri. Inilah ladang kami, kehidupan kami. Jangan dirusak," ucap Mangoloi. (Pangihutan/hm18)

REPORTER: