Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

57 Laporan Korupsi Dana Desa Tapteng Ditangani! Bupati: Jangan Rampok

journalist-avatar-top
Jumat, 6 Juni 2025 09.52
57_laporan_korupsi_dana_desa_tapteng_ditangani_bupati_jangan_rampok

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dana desa.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 57 laporan penyalahgunaan dana desa tengah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tapteng.

Hal itu disampaikan Masinton saat menutup kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2025 yang digelar di GOR Pandan, Kamis (5/6/2026).

“Dari 57 laporan pengaduan masyarakat tersebut, sebanyak 32 desa sedang dalam proses pemeriksaan, dan 5 desa lainnya telah selesai diperiksa,” ujar di hadapan 20 camat dan 159 kepala desa se-Tapteng.

“Jangan Rampok Dana Desa”

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Masinton memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.

“Jangan rampok dana desa. Hasil korupsi bukan rezeki. Mari kita bekerja membangun desa tanpa korupsi,” tuturnya tegas.

Ia juga berharap, ke depannya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus hukum seperti mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, yang ditahan karena kasus korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar.

“Manipulasi laporan tidak boleh terjadi lagi. Penggunaan dana desa akan terus diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum,” ujar Masinton.

Dana Desa Dicairkan Bertahap dan Diawasi Ketat

Bupati Masinton menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, pencairan dana desa akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus.

Jika terdapat pelanggaran dalam pencairan dana, maka penggunaannya akan langsung disupervisi dan dimonitor oleh Inspektorat serta aparat terkait.

“Kita tidak akan main-main lagi. Dana desa selama ini menjadi salah satu sumber masalah di Tapteng. Saya ingin dana desa dikelola dengan baik dan pembangunan dilakukan secara tepat sasaran. Stop korupsi dana desa,” ujarnya.

Modus Korupsi Dana Desa: Kegiatan Fiktif hingga Manipulasi Laporan

Masinton mengungkapkan bahwa modus penyimpangan dana desa yang kerap terjadi meliputi pembangunan fiktif, kegiatan tidak sesuai spesifikasi, manipulasi laporan pertanggungjawaban, dan dokumentasi palsu.

Ia menekankan pentingnya integritas dalam penggunaan dana desa agar tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai.

Sesuai Visi Presiden: Bangun dari Desa, Atasi Kemiskinan

Masinton juga menyoroti pentingnya pelaksanaan visi Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama poin keenam, yaitu membangun dari desa untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Pemkab Tapteng akan memperkuat penegakan regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024.

“Disitu dijelaskan, minimal 20 persen dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan 15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Dana desa bisa digunakan fleksibel, namun tetap harus sejalan dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa,” tuturnya.

Komitmen Antikorupsi: Kolaborasi dengan KPK, Polri, dan PPATK

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Tapteng juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti PPATK, Polri, Kejaksaan, dan KPK, melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa.

“Selain pengawasan adminstratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi Kepala Desa yang tidak dapat dibina, jika sudah didampingi tetapi tetap menyimpang, kami tidak ragu meminta kepada penegak hukum untuk menindak,” ujar Masinton mengakhiri. (feliks/hm27)

REPORTER: