Thursday, July 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Aset Negara Dirusak, PTPN1 Deli Serdang Dinilai Tutup Mata

journalist-avatar-top
Rabu, 2 Juli 2025 18.49
aset_negara_dirusak_ptpn1_deli_serdang_dinilai_tutup_mata

Alat berat beko digunakan untuk merobohkan rumah dinas di lahan eks HGU PTPN1 Regional 1.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah warga Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan sikap diam pihak PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa terkait maraknya perusakan rumah dinas di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) mereka, yang kini telah berubah menjadi bangunan komersial.

Warga menyayangkan lemahnya pengawasan PTPN1 atas aset bekas rumah dinas di lahan eks HGU, yang justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mendirikan bangunan tanpa izin resmi.

"Heran kita lihat PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) ini. Mereka diam melihat rumah dinas di lahan eks HGU dihancurin orang. Dan kemudian didirikan bangunan untuk diperjualbelikan. Apa ada dengan PTPN1 Regional 1," ujar Sukadi, warga Desa Helvetia, Rabu (2/7/2025).

Hal senada disampaikan warga lainnya, Suparno, 62 tahun, yang mengaku bahwa pengerusakan tersebut diduga kuat dilakukan oleh kelompok mafia tanah dengan menggunakan alat berat.

"Kita masyarakat awam saja tahu siapa mafia tanah yang melakukan pengerusakan dan mendirikan bangunan di lahan eks HGU tersebut, apalagi PTPN1 Regional 1, sudah dipastikan sangat mengetahuinya," ucap Suparno.

Ia menambahkan, aktivitas perusakan dan pembangunan di lahan eks HGU itu sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pemilik aset maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasubbag Disposal Asset PTPN1 Regional 1, Rahman, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan. Padahal, bangunan yang berdiri disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum ada langkah penertiban.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon oleh tim Mistar kepada Marjuki juga tidak mendapat respon.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas pengawasan aset negara dan penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang serta penggunaan lahan eks HGU. (Sembiring/hm17)

REPORTER: